Menuju konten utama

Stovia JogLoSemar: Perawat National Hospital Belum Tentu Bersalah

Polisi harusnya melakukan uji digital forensik terhadap video sebelum menjadikan perawat tersangka.

Stovia JogLoSemar: Perawat National Hospital Belum Tentu Bersalah
Ilustrasi pelecehan seksual oleh tenaga medis. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kasus tuduhan pelecehan terhadap pasien Rumah Sakit National Hospital, Surabaya yang bermula dari video viral di media sosial menuai respons kalangan profesi dokter. Forum Stovia JogLoSemar, yang merupakan perhimpunan dokter di rumah sakit Jogja, Solo, Semarang menyampaikan sikap mereka.

Forum Stovia JogLoSemar menilai video berdurasi kurang dari satu menit yang berisi tuduhan pelecehan dari pasien perempuan kepada seorang perawat pria di Rumah Sakit National Hospital tidak serta merta menggambarkan peristiwa sebenarnya. Bagi mereka kebenaran peristiwa di dalam video itu harus diuji oleh ahli digital forensik.

“Tetapi video itu langsung dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian dan akibat barang bukti ini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya Utara,” kata anggota Forum Stovia JogLoSemar Dr. Budiman kepada Tirto.

Berdasarkan informasi dikumpulkan Forum Stovia JogLoSemar menyimpulkan perawat berinisial (J) tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh pasien berinisial (W).

Budiman mengatakan saat peristiwa terjadi perawat hendak melepas sadapan disposable ECG Electrode yang menempel di sekitar dada pasien dekat bagian papilla mamae (puting). Saat itu, pasien sedang berada di bawah pengaruh obat bius karena baru saja menjalani operasi.

“Sehingga keterangannya (pasien) tidak dapat sepenuhnya dibenarkan,” ujarnya beralasan.

Budiman mengatakan penahanan dan penetapan tersangka kepada perawat tanpa melalui uji digital forensik terhadap video yang beredar tidak dapat dibenarkan. Sebab si perawat menurutnya hanya menjalan tugas sesuai standar pelayanan operasional medis.

“Penahanannya berdasarkan barang bukti yang belum diuji ahli digital forensik merupakan bentuk ketidakadilan,” katanya.

Forum JogLoSemar meminta aparat kepolisian di Polrestabes Surabaya menjunjung asas praduga tidak bersalah. Polisi, kata Budiman harus memastikan video yang mereka jadikan barang bukti bukanlah rekayasa, utuh tanpa editan, dan sudah diuji dalam digital forensik.

“Agar konflik-konflik yang ada di masyarakat dapat diselesaikan dengan adil,” ujarnya.

Forum Stovia JogLoSemar menilai rekaman video yang beredar pada 25 Januari 2018 telah menggiring opini di masyarakat bahwa si perawat telah bersalah, tapi juga menimbulkan dampak ketidaknyamanan pelayanan medis di RS.

“Yang disebabkan pasien menjadi takut mendapatkan perlakuan yang sama ketika dalam keadaan tidak sadar atau setengah sadar dengan berbagai respons yang membuat terganggunya patient safety,” kata Budiman.

Peristiwa yang terjadi di Rumah Sakit National Hospital, Surabaya menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Budiman mengatakan masyarakat mestinya tidak terprovokasi oleh sebuah isu yang hanya didasarkan pada sebuah rekaman video singkat tanpa berusaha mencari tahu duduk perkara persoalan sebenarnya.

“Masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan postingan dan memviralkan yang video belum jelas yang menyebabkan keresahan,” katanya.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) meminta masyarakat tidak terburu-buru menghakimi perawat Rumah Sakit National Hospital hanya dengan menonton video berdurasi kurang dari satu menit. Meski dalam video itu si perawat tampak meminta maaf kepada pasien tidak berarti membuktikan bahwa si perawat bersalah secara hukum.

“Pandangan kami video itu kan bukan menunjukkan perbuatannya (peristiwa yang dituduhkan) tapi menunjukkan pengakuan. Pengakuan kan bukan alat bukti tapi petunjuk,” kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhilah kepada Tirto.

PPNI ini telah berupaya mengambil sejumlah langkah hukum untuk membantu perawat yang kini berstatus tersangka. Salah satunya meminta pihak rumah sakit membuat kronologi penanganan medis saat peristiwa yang dituduhkan ke perawat berlangsung.

Kronologi versi rumah sakit akan dilaporkan kepada pihak HRD, kepala bagian perawat rumah sakit, dan komite rumah sakit untuk selanjutnya dicocokkan dengan kronologi versi perawat. Dari berbagai informasi itu lah PPNI bisa memutuskan apakah perawat bersalah atau tidak.

Sayangnya PPNI belum diizinkan polisi menggali informasi dari perawat. Harif mengatakan penggalian informasi hanya bisa dilakukan oleh pengacara yang telah ditunjuk PPNI Jawa Timur. “Hanya pengacara yang kami tunjuk yang boleh masuk,” kata Harif.

Harif mengatakan PPNI bisa saja mengajukan praperadilan untuk perawat apabila dari informasi yang dikumpulkan terdapat bukti kuat adanya perlakukan tidak adil terhadap perawat. "Kalau memang dia diperlakukan tidak adil ya kami akan melakukan upaya-upaya ke sana bahkan kalau memang kami dizalimi," ujar Harif.

Terlepas dari benar atau tidaknya terjadi pelecehan pasien oleh perawat di Rumah Sakit National Hospital Surabaya, Harif mengatakan ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mencegah pelecehan seksual terhadap pasien. Pertama, rumah sakit perlu membuat sistem yang komprehensif untuk memastikan pasien tidak sendirian jelang atau usai dianestesi (pembiusan). Sebab dalam kondisi dibius, seorang pasien tidak berdaya melakukan apa pun.

"Harus ada sistem yang memungkinkan tidak hanya seorang di sana," katanya.

Kedua, rumah sakit harus menjadikan pertimbangan moral dan pembinaan etika sebelum memperkerjakan pekerja medis baik dokter maupun perawat. Ini penting karena setiap pasien telah mempercayakan nasibnya kepada dokter atau perawat untuk diambil tindakan medis. Jangan sampai kepercayaan itu disalahgunakan.

Ketiga, pasien berhak ditemani orang yang memiliki ikatan keluarga langsung dengannya. Seperti misalnya orang tua menemani anaknya, suami menemani istrinya.

"Tindakannya itu yang menyangkut privasi misalnya membuka anggota tubuh sensitif seperti melahirkan," katanya.

Menurut Harif pasien juga berhak memilih, menolak, dan menyetujui sebuah tindakan medis. Mereka juga berhak memilih dokter atau tenaga kesehatan yang akan melayaninya.

Keempat, Harif meminta para korban para korban berani bersuara apabila mendapati tindakan pelecehan. Sebab selama ini meski dirinya pernah mendengar kasus-kasus pelecehan perawat terhadap pasien, tapi PPNI jarang menerima laporan.

Infografik Current Issue pelecehan seksual

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar